SEMARANG - Lapas Purwokerto hadiri pengarahan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kakawil Kemenkumham Jateng) Tejo Harwanto, yang menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi birokrasi.
Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024.
Menyadur amanat Sekjen yang merupakan kutipan dari arahan Presiden Joko Widodo, Kakanwil Kemenkumham Jateng menggarisbawahi 4 poin utama, yakni money follow the program, stop pemborosan anggaran, e-government dan fokus bekerja.
Lebih rinci, Tejo menjelaskan bagaimana "money follow the program" atau uang mengikuti program yang telah disusun. Menurutnya, alokasi anggaran harus digunakan untuk program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Jadi orientasinya adalah orientasi hasil bukan berbicara proses. Hasilnya bagaimana, ada tidak berdampak terhadap masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan pengendalian laju inflasi, stunting yang menurunkan tingkat pengangguran terbuka, termasuk juga kemiskinan ekstrem, " papar Tejo dalam arahannya menutup kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Khas Hotel Semarang, Rabu (24/07/2024).
"Termasuk pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas Pemasyarakatan dan pelayanan pada jajaran Imigrasi, Jangan sampai anggaran habis tapi tujuan atau hasil tidak tercapai. Setiap anggaran yang kita terima menjadi pertanggungjawaban kepada masyarakat, karena anggaran itu merupakan hasil dari masyarakat, " tambahnya.
Tentang stop pemborosan, pria 58 tahun itu menegaskan pentingnya penggunaan yang tepat sasaran. Tejo menegaskan, jangan sampai anggaran habis tapi tujuan tidak tercapai.
Bicara e-government yang berorientasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kakanwil mengharapkan ada hilirisasi berupa transparansi atas kebijakan tersebut.
Baca juga:
Upaya Raih WBK, Lapas Permisan Bentuk Tim ZI
|
Implementasi SPBE, bagi Tejo, adalah bagaimana masyarakat bisa memonitor, bisa mengakses dokumen pemerintah yang terbuka melalui aplikasi yang diciptakan.
"Misalnya setiap Lapas Kanim bisa memaparkan anggarannya sebesar apa, untuk apa penggunaannya dan apa manfaatnya, " kata Tejo.
Selanjutnya, kata Kakanwil, diperlukan fokus dalam bekerja. Tejo tidak menginginkan jajarannya bekerja hanya untuk menggugurkan kewajiban tanpa output dan outcome yang ditargetkan.
"Misalnya, jangan terlalu banyak menghabiskan waktu dan tenaga untuk ngurus SPJ, " tegasnya.
Dari 4 langkah efektivitas dan efisiensi itu, AKIP Angkatan 22 tersebut menyebutkan 3 kondisi ideal, yakni hemat anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak penting, fokus program kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan, serta anggaran yang digunakan menghasilkan manfaat besar untuk masyarakat. Ini yang dikatakan berdampak.
Pada paparan berikutnya, Kakanwil mengurai kembali arahan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly.
Pesannya, jajaran Pengayoman Jateng harus mampu mensukseskan pencapaian Kinerja Kemenkumham Tahun 2024, meningkatkan Indeks Kesadaran Hukum dan HAM Masyarakat seta Indeks Reformasi Birokrasi.
"Dan bekerjalah dengan jujur dilandasi hati yang bersih dan pikiran yang positif hanya untuk mengabdi kepada Tuhan, masyarakat, bangsa dan negara, " pesan Tejo.
Sebagai kesimpulan, Kakanwil memberikan 14 atensi untuk dilaksanakan.
"Pertama implementasikan efektivitas dan efisiensi birokrasi sesuai oleh Bapak Presiden Jokowi, " terang Tejo memberikan instruksi.
"Kedua harus mampu mencapai target kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, " sambungnya.
Berikutnya, Tejo memerintahkan peserta yang merupakan para Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Jateng, agar memahami Siklus Manajemen Kinerja, melaksanakan Reformasi Birokrasi General dan Tematik, pimpinan harus mampu memberikan contoh kepada bawahan, kendalikan penggunaan anggaran yang tidak efektif.
Lainya, Kakanwil meminta Kepala UPT untuk memberikan reward dan punishment atas kinerja bawahan, menghindari temuan berulang dari hasil pemeriksaan, menghindari pemberitaan negatif, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, mengecek capaian kinerja, memahami tugas pokok dan fungsi, melakukan glorifikasi dan publikasi pelayanan publik, serta mengimplementasikan Reformasi Birokrasi dengan sungguh-sungguh dan hasil nyata.
(N.Son/***)